SALAM

ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH

KAJIAN MUNAKAHAT

RUKUN NIKAH

Rukun adalah sebuah prasarat yang harus dipenuhkan dalam pelaksanaan suatu ibadah. Rukun nikah berarti pilar-pilar yang menjadi bagian penting yang harus dipenuhkan dalam proses akad nikah. Adapun Rukun nikah yang harus ada dalam sebuah akad nikah adalah:
a. Calon Suami
b. Calon Isteri
c. Wali Nikah
d. 2 Orang saksi
e. Sighat Ijab Kabul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar