RUKUN NIKAH
Rukun adalah sebuah prasarat yang harus dipenuhkan dalam pelaksanaan suatu ibadah. Rukun nikah berarti pilar-pilar yang menjadi bagian penting yang harus dipenuhkan dalam proses akad nikah. Adapun Rukun nikah yang harus ada dalam sebuah akad nikah adalah:
a. Calon Suami
b. Calon Isteri
c. Wali Nikah
d. 2 Orang saksi
e. Sighat Ijab Kabul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar