PROSES PENGAJUAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF
1.
PENERBITAN
IKRAR WAKAF DAN AKTA IKRAR WAKAF OLEH KUA KECAMATAN
Syarat – syarat :
-
Surat
keterangan kepala Desa tentang perwakafan tanah milik
-
Surat
pernyataan wakif di tandatangani dua orang saksi dan diketahui Kepala Desa
-
Surat
keterangan pengganti pethuk dari Desa
-
Surat
keterangan tidak dalam sengketa di tanda tangani Kepala Desa
-
Mengucapkan
ikrar wakaf pada Nadzir yang di tunjuk (nadzir perorangan/nadzir Desa/Nadzir
badan hukum) di hadapan Pejabat pembuat akta ikrar wakaf (kepala kua kecamatan
)
-
Ikrar
Wakaf di saksikan dua orang saksi ( usahakan warga sekitar lokasi tanah
wakaf,dan tidak ada hubungan keluarga dengan wakif )
2.
PENGAJUAN
SERTIFIKAT WAKAF KE BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( B P N )
Syarat – syarat :
- Akta ikrar wakaf ( Asli )
- Lembar pengesahan Nadzir yang
di tandatangani Pejabat pembuat akta ikrar wakaf
- SPPT Tahun Terakhir
- Copy Letter C Desa
- Copy KTP legalisir
Wakif,Nadzir,dan Dua saksi masing-masing 2 lembar
- Mengisi Berkas I ( Blangko
pendaftaran sertifikat tanah )
- Mengisi Berkas II ( Blangko
permohonan pengukuran tanah )
- Mengisi Berkas III ( Blangko
Riwayat tanah dan penetapan batas )
- Mengisi
Berkas IV ( Blangko pernyatan wakif menerima hasil ukur dari BPN,dan
Surat keterangan Hibah / Jual-beli,atau
Surat persetujuan Hibah,dan
Surat penyerahan harta waris/tanah
wakaf dari wakif /ahli waris ke Nadzir )
*) Untuk keterangan lebih
lanjut bisa di tanyakan langsung ke KUA Kecamatan
Di Staff Bagian Wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar