SALAM

ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH

WAKAF



PROSES PENGAJUAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF


1.  PENERBITAN IKRAR WAKAF DAN AKTA IKRAR WAKAF OLEH KUA KECAMATAN
    Syarat – syarat :
-         Surat keterangan kepala Desa tentang perwakafan tanah milik
-         Surat pernyataan wakif di tandatangani dua orang saksi dan diketahui Kepala Desa
-         Surat keterangan pengganti pethuk dari Desa
-         Surat keterangan tidak dalam sengketa di tanda tangani Kepala Desa
-         Mengucapkan ikrar wakaf pada Nadzir yang di tunjuk (nadzir perorangan/nadzir Desa/Nadzir badan hukum) di hadapan Pejabat pembuat akta ikrar wakaf (kepala kua kecamatan )
-         Ikrar Wakaf di saksikan dua orang saksi ( usahakan warga sekitar lokasi tanah wakaf,dan tidak ada hubungan keluarga dengan wakif )

2.   PENGAJUAN SERTIFIKAT WAKAF KE BADAN PERTANAHAN NASIONAL  ( B P N )
Syarat – syarat :
      -     Akta ikrar wakaf ( Asli )
      -    Lembar pengesahan Nadzir yang di tandatangani Pejabat pembuat akta ikrar wakaf
      -    SPPT Tahun Terakhir
      -    Copy Letter C Desa
      -    Copy KTP legalisir Wakif,Nadzir,dan Dua saksi masing-masing 2 lembar
      -    Mengisi Berkas I ( Blangko pendaftaran sertifikat tanah )
      -    Mengisi Berkas II ( Blangko permohonan pengukuran tanah )
      -    Mengisi Berkas III ( Blangko Riwayat tanah dan penetapan batas )
      -    Mengisi Berkas IV ( Blangko pernyatan wakif menerima hasil ukur dari BPN,dan
            Surat keterangan Hibah / Jual-beli,atau
            Surat persetujuan Hibah,dan
Surat penyerahan harta waris/tanah wakaf dari wakif  /ahli waris ke  Nadzir )

*) Untuk keterangan lebih lanjut bisa di tanyakan langsung ke KUA Kecamatan
    Di Staff Bagian Wakaf.                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar