SALAM

ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH

HAJI

PERSYARATAN DAN PROSEDUR
PENDAFTARAN HAJI REGULER SISKOHAT ONLINE
(PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 6 TAHUN 2010)
A.   SYARAT
  1. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 6 lembar.
  2. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 8 lembar dengan ketentuan : latar belakang putih, pakaian warna gelap bukan pakaian dinas atau beratribut, tidak berkacamata, tampak wajah 70-80 %.
  3. Foto copysuratpemeriksaan kesehatan dari Puskesmas setempat sebanyak 1 lembar.
  4. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar.
  5. Foto copy (pilih salah satu) dari : akte kelahiran, atausuratkenal lahir, atau akte nikah, atau ijazah, sebanyak 3 lembar.
  6. Apabila persyaratan no. 5 tidak punya dapat diganti dengansuratketerangan dari Camat setempat tentang nama orang tua dan tempat tanggal lahir calon pendaftar.
  7. Memiliki tabungan haji pada Bank BPS BPIH yang sudah mencapai Rp. 25.000.000,- dengan menunjukkan buku tabungan hajinya saat mendaftar. (Bank BPS BPIH : BRI, BNI, Bank Mandiri, BSM/Bank Mandiri Syariah, BMI/Bank Muamalat).
B.   PROSEDUR
  1. Calon Haji datang sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan membawa persyaratan poin 1 s.d. 7 seperti di atas.
  2. Calon Haji mengisi formulir pendaftaran dan cap sidik jari.
  3. Calon Haji mendapatkan print out Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang sudah ditandatangani oleh petugas.
  4. Calon Haji ke Bank BPS BPIH untuk melakukan setoran awal guna mendapatkan porsi haji.
  5. Calon Haji mendapatkan bukti setor awal BPIH dari Bank BPS BPIH.
  6. Calon Haji melapor dan menyetor bukti setor awal BPIH lembar 3, 4, 5 ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar