PERSYARATAN DAN PROSEDUR
PENDAFTARAN HAJI REGULER SISKOHAT ONLINE
(PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 6 TAHUN 2010)
A. SYARAT- Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 6 lembar.
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 8 lembar dengan ketentuan : latar belakang putih, pakaian warna gelap bukan pakaian dinas atau beratribut, tidak berkacamata, tampak wajah 70-80 %.
- Foto copysuratpemeriksaan kesehatan dari Puskesmas setempat sebanyak 1 lembar.
- Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar.
- Foto copy (pilih salah satu) dari : akte kelahiran, atausuratkenal lahir, atau akte nikah, atau ijazah, sebanyak 3 lembar.
- Apabila persyaratan no. 5 tidak punya dapat diganti dengansuratketerangan dari Camat setempat tentang nama orang tua dan tempat tanggal lahir calon pendaftar.
- Memiliki tabungan haji pada Bank BPS BPIH yang sudah mencapai Rp. 25.000.000,- dengan menunjukkan buku tabungan hajinya saat mendaftar. (Bank BPS BPIH : BRI, BNI, Bank Mandiri, BSM/Bank Mandiri Syariah, BMI/Bank Muamalat).
- Calon Haji datang sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan membawa persyaratan poin 1 s.d. 7 seperti di atas.
- Calon Haji mengisi formulir pendaftaran dan cap sidik jari.
- Calon Haji mendapatkan print out Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang sudah ditandatangani oleh petugas.
- Calon Haji ke Bank BPS BPIH untuk melakukan setoran awal guna mendapatkan porsi haji.
- Calon Haji mendapatkan bukti setor awal BPIH dari Bank BPS BPIH.
- Calon Haji melapor dan menyetor bukti setor awal BPIH lembar 3, 4, 5 ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar