DUMAS KUA
KUA GANDRUNGMANGU Kabupaten Cilacap
UNGGUL DALAM PELAYANAN DAN BIMBINGAN UMAT ISLAM BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA SERTA AKHLAKULKARIMAH
Rabu, Desember 24, 2014
Selasa, Desember 02, 2014
Selasa, September 09, 2014
PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH/RUJUK
Berdasarkan PP No.48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
PP No.47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Agama, tanggal 27 Juni 2014 dan Surat Edaran Sekjen
Kementerian Agama RI No: SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang
pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, kami informasikan sbb :
1. Bahwa berdasarkan PP No.48 Tahun 2014 Biaya
Nikah/Rujuk adalah :
- Nikah dan Rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 ( nol ) rupiah.
- Nikah dan Rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan berupa surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa.
2. Tarif baru berlaku efektif terhitung sejak tanggal 10 Juli 2014.
3. Pembayaran biaya nikah sebagaimana tercantum pada angka 1.1 di atas disetorkan oleh Calon Pengantin yang sudah memenuhi persyaratan nikah ke rekening Bendahara Penerima PNBP NR Kementerian Agama RI pada Bank yang telah ditetapkan, yaitu :
- BRI Cabang Jakarta Cut Mutiah, No. Rekening : 0230-01-002788-30-4.
- BNI Kantor Cabang Utama Pecenongan, No.Rekening : 0346138083
- BTN Cabang Jakarta Kuningan, No.Rekening : 00001-30-555666-7
- Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama, No.Rekening : 103-00-0622674-6
4. Slip setoran yang digunakan adalah slip umum yang ada pada Bank
masing-masing dan cara pengisian sebagai berikut :
- Nomor Rekening : diisi nomor rekening bank yang dipilih.
- Nama/Pemilik Rekening : Bendahara Penerima PNBP NR Kementerian Agama RI.
- Nama dan Alamat Penyetor : Nama Calon Pengantin.
- Keterangan/berita/remaks/validasi : diisi dengan nama calon suami/nama kecamatan/ nama kabupaten/nama propinsi contoh : SUPARNO/GANDRUNGMANGU/CILACAP/JAWA TENGAH
Langganan:
Postingan (Atom)